Ini Aturan yang Harus Dicermati Pebisnis Online

Ini Aturan yang Harus Dicermati Pebisnis Online

  • Friday, Jun 29, 2018
  • by admin, 833 Views

JAKARTA, – Pelaku bisnis online alias e-commerce mesti bersiap-siap. Sebab, dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan merilis peraturan tentang e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, mengatakan, ada beberapa poin dalam rancangan peraturan menteri perdagangan tentang e-commerce yang harus dipahami oleh pelaku bisnis online.

Pertama, semua situs perdagangan online harus terdaftar. Ke depan, pengusaha online tak bisa lagi melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Selain itu, pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki. Tak kalah penting, pengusaha online dilarang mewajibkan konsumen membayar produk yang dikirim tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.

Kedua, pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.

Ketiga, lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian Perdagangan membolehkan pihak yang nantinya mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional. Jadi, Srie mengatakan, pihak yang bersengketa tidak harus menyelesaikan sengketa menurut hukum perdagangan Indonesia. Cuma, sebagai bentuk perlindungan konsumen, situs perdagangan dari dalam negeri maupun luar negeri diwajibkan mematuhi hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia.

Keempat, meski transksi dalam bisnis online bersifat digital, Srie mengatakan, kontrak perdagangan dalam transaksi elektronik harus tetap memasukkan keterangan terkait identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, persyaratan dan waktu pembayaran, prosedur pengembalian, dan prosedur pengiriman barang. Situs e-commerce luar maupun dalam negeri juga diwajibkan membuat kontrak perdagangan online ini dalam bahasa Indonesia. Kontrak ini harus disimpan dalam kurun waktu tertentu dan boleh menggunakan tanda tangan elektronik sebagai pelengkap kontrak.

Kelima, situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.

Keenam, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan daftar hitam alias blacklist bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja secara online. “Situs – situs yang telah diaudit nanti disusun berdasarkan yang sudah mendaftar, yang sudah memiliki trustmark dan situs yang di-blacklist,” kata Srie.

Jangan terlalu ketat

Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Agus Tjandra, menyarankan, regulasi e-commerce di Indonesia sebaiknya tidak dibuat terlalu ketat. Menurut Agus, Indonesia bisa belajar dari Tiongkok dan Amerika Serikat. Di kedua negara itu, perdagangan online pada tahun 1992 juga mengalami banyak kasus criminal. Namun, otoritas di kedua negara itu bisa menangani dengan baik.

Menurut Agus, tanpa perlu membuat peraturan ketat yang membatasi pertumbuhan e-commerce,  Amerika dan Tiongkok malah memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku kriminal dengan motif transaksi online. Pelaku kejahatan tersebut memperoleh publikasi besar-besaran sehingga bisa mengontrol pelaku e-commerce lain yang ingin mencoba melakukan tindak kriminal. Saat ini, hampir 40% dari industri perdagangan di Amerika dilakukan melalui online.

Sementara, sebagian besar transaski perdagangan online di Indonesia didominasi pelaku industri travel dan hotel. Sehingga, menurut Agus, tidak tepat jika Kementerian Perdagangan memberikan persyaratan ketat. Dikhawatirkan, para pelaku usaha kecil yang mencoba mengembangkan bisnisnya secara online akan terhambat. “Untuk fase sekarang, sebaiknya tidak bikin peraturan dulu karena bisa mengakibatkan industry e-commerce tidak tumbuh,” kata Agus.

Di Indonesia, total total transaksi e-commerce terbilang besar. Pada tahun 2013, total transaksi online mencapai 5 miliar dollar AS. Diperkirakan, pada tahun 2016, total transaksi e- commerce bakal mencapai 28 miliar dollar AS.

source: https://ekonomi.kompas.com/read/2014/08/22/203200426/Ini.Aturan.yang.Harus.Dicermati.Pebisnis.Online